Heboh ! Beredar Dimedos Orang Berseragam Mirip Dinas Kejaksaan Periksa Seseorang Terduga Pelaku Tindak Pidana
CAMERAJURNALIS.COM, BANDA ACEH - Akhir akhir ini ada beredar media sosial (medsos) juga tik tok video/foto beberapa orang terlihat mengenakan seragam berwarna coklat dengan atribut yang menyamai seragam dinas Kejaksaan, dihadapannya juga terlihat seseorang berpakaian biasa terkesan seperti sedang dilakukan pemeriksaan (mengintrograsi) oleh beberapa orang berseragam tersebut.
Diatas meja dan dihadapan orang berseragam tersebut terlihat berkas tebal seperti layaknya berkas dalam sebuah persidangan dipengadilan, berkas perkara yang dibacakan dalam sidang sebuah kasus.
Hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar oleh publik. Apakah bila Jaksa sedang melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan guna penyelidikan atau penyidikan sebuah perkara terhadap terduga pelaku sebuah tindak pidana diperboleh mengabil video atau foto lalu disebarkan atau diviralkan melalui media sosial (medsos) ?.
Menurut penjelasan melalui aplikasi Geogle secara umum ada disebutkan, "Memang tidak ada ketentuan hukum yang secara sah mengizinkan jaksa memvideokan pemeriksaan tersangka dan menyebarkan ke media sosial (medsos)."
Namun, "Tindakan tersebut dianggap melanggar Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dan juga hak privasi individu yang diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi.Secara hukum acara, proses pemeriksaan oleh penegak hukum memiliki batasan sebagai berikut. Pemeriksaan Bersifat Tertutup."
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan dalam tahap penyidikan/penyelidikan harus bersifat tertutup untuk melindungi hak-hak terduga sebagai pelaku dan juga menjaga kelancaran dalam pengungkapan perkara.
Ada larangan untuk memviralkan/menyebarkan video/foto pemeriksaan atau penampakan tersangka yang memperlihatkan wajah dan juga identitas tanpa keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini dapat dijerat dengan UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Dan juga pelanggaran data pribadi.
"Dalam aturan internal profesi selaku Aparat penegak hukum, termasuk jaksa, terikat dengan Peraturan Jaksa Agung terkait dengan Kode Etik Perilaku Jaksa yang melarang mempertontonkan tersangka kepada publik dengan cara yang merendahkan harkat dan juga martabat kemanusiaan."
(Junaidy).
