Sidang Syamsiah: Publik Menyoroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum
Sampang, – Kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah memasuki tahap sidang tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara, Selasa (9/9/2025).
Dalam persidangan, saksi Rizal memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia menyebutkan bahwa uang atau barang yang dijadikan alat pembayaran dalam proses transaksi justru sempat diminta kembali oleh pihak lain tanpa sepengetahuan terdakwa. Rizal juga menyatakan bahwa terkait pembayaran pembelian tanah dan bangunan milik Syamsiah, pihak terdakwa sendiri tidak menerimanya.
Kuasa hukum terdakwa, Bahri, SH., menilai perkara ini sejatinya lebih tepat masuk ranah perdata, namun kemudian diproses sebagai perkara pidana. Ia juga menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembuktian, karena menurutnya tidak ditemukan kwitansi pembayaran yang bisa menguatkan tuduhan.
Pihak keluarga Syamsiah berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus dengan adil, teliti, dan jernih dalam menilai semua bukti yang telah dihadirkan di persidangan. “Kami yakin majelis hakim profesional, dan keadilan itu masih ada,” ujar perwakilan keluarga.
Tim



