Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, BULUKUMBA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.
Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh AIPTU Muh. Usman berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FM (22), warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Ukke, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Korban, berinisial AR (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Bontotiro, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Saat kejadian, motor tersebut diparkir oleh istri korban di depan dapur MBG yang berada di samping Kantor Desa Taccorong dalam keadaan terkunci leher. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar belasan juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima informasi tersebut anggota kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang,” jelas Kasat Reskrim
Petugas selanjutnya menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Dusun Ukke Desa Taccorong Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita dengan cara merusak kunci kontak motor serta menyembunyikan motor hasil curian di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang.
“Terduga pelaku menjelaskan bahwa dirinya berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Riswandi



