Categorised Posts

Polres Langsa Buktikan Komitmen Dalam Perangi Narkoba, Amankan 3,056 Kg Sabu Antar Provinsi

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan bukti komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Oleh karenanya berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan antar provinsi beserta 3.056 gram (3,056 kilogram) narkoba jenis sabu 


Kedua tersangka masing-masing berinisial K (30) dan S (40) ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.


Hal tersebut dipaparkan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Langsa Rabu (20/05/2026) 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Yasir, S.E., Kasatres Narkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Rusdianto, Kanit 1 Opsnal IPDA Agung Nasution, S.H serta personel Propam.


Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkotika, yang dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.


“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” tegas AKBP Mughi.


Dikatakannya lagi, dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.


Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Langsa pada awal Mei 2026.


Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka saat melintas di pinggir jalan.


“Barang bukti ditemukan di bagian depan sepeda motor yang digunakan tersangka, berupa tiga paket besar sabu,” jelasnya.


Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan atas perintah seorang pria berinisial BS, yang kini masih dalam pengejaran.


Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp, 21 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.


Barang Bukti yang Diamankan

di antaranya:

3 paket besar sabu (total 3.056 gram)

1 plastik warna hitam

2 unit handphone

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox

Uang tunai Rp, 460.000.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman. Penjara seumur hidup, atau

Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Selamatkan 24.448 Jiwa

Polisi mengungkapkan, jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.448 jiwa dari bahaya narkotika.


Untuk proses penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa "Kami terus memburu BS, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut.


(Junaidy)

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image