Abdul Zaky Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Pemko Langsa Minta Keadilan
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Terkait insiden pemukulan terhadap Abdul Zaky (20) warga Dusun Rajawali Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama oleh oknum Satpol PP Pemko Langsa yang terjadi pada hari Rabu 15 April 2026 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko ZN Buah jalan Rel Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dan atas pemukulan tersebut telah dilaporkan oleh ibu kandung korban, Mahlina ke Polres Langsa pada hari itu juga.
Tanda Penerimaan Laporan bernomor : LP/243/IV/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 Juncto 448,
yang ditandatangani PAMAPTA III SPKT, Ipda Bambang Heryanto.
Berawal pada saat pemilik toko buah menyapa seraya bertanya kepada pihak anggota Satpol PP yang melintasi TKP. "Kenapa penertiban pilih-pilih kasih ? Lalu terjadilah cek cok mulut antara pemilik toko buah dengan petugas Satpol PP, tiba- tiba dari arah belakang terlapor langsung memukul korban dibagian kuping kiri, dan menunjang dada korban. Korban terjatuh lalu tetap dipaksa berdiri.
Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lembam dibagian kuping sebelah kiri dan sakit dibagian dada, sehingga diopname di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa dibuktikan dengan Surat Keterangan Opname yang ditandatangani Dokter yang merawat, dr. Juniar, Sp, T.H.T., B.K.L.
Owner Toko ZN Buah, Zikrul Fazi dengan sikap tegasnya mengatakan, kasus penganiayaan berat ini agar ditindak lanjuti, "Anggota saya dipukul ditoko saya. Padahal pasca keluarnya surat edaran kami sudah menertibkan lapak dagangan kami yang artinya kami tidak melawan kebijakan pemerintah, kecuali kami tidak mengindahkan atau tidak menertibkan dagangan kami", sebut Zikrul, Rabu 06/05/2026) di sebuah warkop di Kota Langsa.
Sebenarnya persoalan kecil saja, lanjut Zikrul, karena cuma menanyakan " Pak Kabid, pak Kasat kenapa disana enggak dibongkar pak, sementara tempat kami harus dibongkar ?" Lagi pula kami sudah menertibkan sendiri", jawabnya, Itu milik..... Itu nanti dibongkar tanggal 27 sudah ada ijin tu, itu punya.... Setelah itu ditanya lagi "yang itu pun kok gak dibongkar? Itu bukan hanya dagangan malah sekalian dijadikan rumah lagi" Dijawab itu nanti ditertibkan sama anggota kita, sama Kasi dan rombongan si Dian (Dian adalah anggota Satpol PP)
Sekitar 10 atau 15 menit kemudian datanglah si Dian bersama satu regu anggota Satpol. Pertanyaan yang sama ditanya lagi, "kenapa itu tidak ditertibkan?" O itu punya...., kata Kabid tadi.
"O enaklah punya... nanti saya mencari komandan.... aja, ucap korban lagi. Lalu dijawab dengan nada kasar oleh mereka (satpol), kau pikir kau bos aku?, itu tidak ada rekom dari Kabid maka kami tidak bongkar, ucap mereka. Padahal dalam surati edaran tertulis bahwa dari Trabel Box sampai Ialamic Senter ratakan, jangan ada lagi diatas padet, kata korban menjelaskan.
Lacur dari adu mulut maka korban dipukul, "yang cekcok saya dengan petugas Satpol PP tapi yang dipukul anggota saya. Pemukulan terhenti itu pun dikarenakan masyarakat setempat mendatangi TKP, itupun mereka sempat mengancam dengan kata- kata AWAS KALIAN JUMPA DILUAR", ketus Zikrul menirukan ucapan oknum Satpol PP.
Sebelumnya ditempat yang sama, Abdul Zaky si korban pemukulan menyampaikan kepada awak media ini, akibat dari pemukulan tersebut ianya diopname di. Rumah Sakit. Ianya tidak terima atas perlakuan anarkis dari Satpol PP, dan saya mau kasus ini dilanjutkan terus tanpa ada kata perdamaian.
"Saya korban pemukulan oleh oknum Satpol PP sampai diopname, seluruh badan saya sakit semua. Saya tidak terima ini, hukum harus ditegakkan tanpa ada istilah damai",
Saat disinggung tentang poto bersalaman tanda perdamaian antara dirinya dengan terduga pemukulan, secara spontan Abdul Zaky membantah. "Tidak benar itu !"
Dijelaskannya, ibunya pernah mengajak ke Kantor Geuchik, sesampainya di Kantor Geuchik ianya disuruh bersalaman dan momen salaman itu di foto. "Itu bukan salam karena sudah damai, tidak ada perdamaian disitu, baik secara lisan maupun perjanjian tertulis", bantah Abdul Zaky.
Penutup Abdul Zaky mengatakan, adanya bahasa bahwa kami melakukan perlawanan phisik terhadap anggota Satpol PP, itu tidak ada. Logikanya, apa mungkin saya melawan anggota Satpol PP yang begitu banyak dan badannya besar-besar ? Untuk membuktikannya ada terekam dicctv.
"Saya mau kasus pemukulan ini dilanjutkan keranah hukum", pungkas Abdul Zaky.
(Junaidy)
