Categorised Posts

Ada Apa Ini ? Dokumen Lengkap Mengapa IM Tetap Terseret Kasus Kehutanan

CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR - Terkait dengan perkara kehutanan yang menjerat salah seorang warga Aceh timur berinisial IM sehingga timbul berbagai asumsi dan pertanyaan diberbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, sejumlah dokumen yang dicroscek awak media menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki dokumen administrasi pertanahan dan identitas yang lengkap, termasuk Akta Jual Beli (AJB), KTP, NPWP, hingga permohonan hak akses Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sebagai Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima media, Selasa (23/06/2026) IM tercatat sebagai pembeli dalam Akta Jual Beli Nomor 1482 Tahun 2013 yang dibuat oleh PPAT Kabupaten Aceh Timur. Dan dalam dokumen tersebut telah disebutkan bahwa transaksi jual beli dilakukan pada 31 Desember 2013 lalu.

Selain AJB, terdapat juga  dokumen identitas berupa KTP dan NPWP atas nama IM yang dilampirkan dalam berkas permohonan hak akses SIPUHH. Pada 21 Oktober 2024, ia juga mengajukan surat permohonan kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh untuk memperoleh hak akses SIPUHH sebagai Pemegang Hak Atas Tanah yang berlokasi di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Provinsi Aceh. 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemohon bermaksud melakukan inventarisasi tegakan dan intensitas sampling serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan pada areal yang diklaim sebagai tanah miliknya.

Namun demikian, keberadaan dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

Dokumen lain yang diperoleh media menunjukkan adanya Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap IM Dalam surat itu disebutkan bahwa perkara berasal dari hasil penyidikan Tipidter Bareskrim Polri.

Pada bagian uraian perkara dijelaskan bahwa penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan pembukaan lahan dan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Penyidik juga disebut menemukan sejumlah kayu bulat hasil potongan yang kemudian menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Fakta adanya AJB dan dokumen administrasi lainnya memunculkan pertanyaan penting: apakah kepemilikan atau penguasaan tanah secara sah otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pemanfaatan kayu yang tumbuh di atas lahan tersebut?

Sejumlah kalangan hukum menjelaskan bahwa kepemilikan tanah dan pemanfaatan hasil hutan merupakan dua aspek hukum yang berbeda. Kepemilikan tanah dapat dibuktikan dengan dokumen pertanahan, namun pemanfaatan hasil hutan tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Karena itu, inti persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata ada atau tidaknya AJB, melainkan apakah seluruh aktivitas yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perizinan, tata kelola hasil hutan, dan status kawasan yang menjadi objek kegiatan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Tipidter Bareskrim Polri mengenai konstruksi lengkap perkara yang menjerat Ilham Maulana. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur, instansi kehutanan terkait, serta pihak keluarga maupun kuasa hukum Ilham Maulana guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya informasi dan keterangan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
(Junaidy/Wira)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image