Pemerintah Diminta Tidak Memperpanjang HGU PT. Atakana Company
CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR – Terkait akan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT. Atakana Company yang tinggal menghitung hari di Aceh Timur Provinsi Aceh. Masyarakat meminta kepada pemerintah agar tidak memperpanjang masa berlaku HGU perusahaan tersebut.
Adapun alasannya dikarenakan tanah HGU yang dikuasai perusahaan PT. Atakana Company antaranya adalah tanah ulayat sehingga selama ini terjadi polemik dimasyarakat.
Berdasarkan data pertanahan yang tercantum dalam dokumen HGU, hak atas lahan tersebut akan berakhir pada 17 Juni 2026, sementara status saat ini masih tercatat “Belum Berakhir.”sabtu 6 Juni 2026.
Dari informasi yang layak dipercaya menunjukkan bahwa PT Atakana Company memperoleh HGU berdasarkan SK Nomor 09/HGU/BPN/1996 yang diterbitkan pada 13 Maret 1996. Sertifikat HGU dengan nomor 101/102 kemudian diterbitkan pada 18 Juni 1996, dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan PT. Atakana Company tercatat
luas tercatat sekitar 3.455 hektare. Data tersebut juga mencantumkan pusat pemerintahan kabupaten di Idi Rayeuk.
Dengan berakhirnya masa HGU pada pertengahan tahun 2026, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan ditempuh perusahaan maupun pemerintah terkait keberlanjutan status lahan tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak sebelum masa berlakunya berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, dalam data yang tersedia juga tercantum dokumen SK.1060/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tertanggal 13 Maret 2017, serta status kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).
Berakhirnya masa HGU sering menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan, kepatuhan pemegang hak terhadap ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah tegas Salah tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini.
Hingga berita ini naik kemeja redaksi untuk ditayang, belum terdapat keterangan resmi mengenai apakah PT Atakana Company telah atau akan mengajukan perpanjangan hak atas lahan tersebut. Namun yang pasti, masa berlaku HGU yang telah berjalan selama tiga dekade itu kini memasuki penghujung waktunya dan tinggal menghitung hari menuju tanggal berakhirnya pada 17 Juni 2026.
(junaidy/tim)
