Categorised Posts

Dugaan Pencurian Sawit Terorganisir Dilaporkan ke Polres Rohil, Kuasa Hukum Minta Seluruh Penadah Diproses Hukum

 


Camerajurnalis.com ROHIL – Arif Rahman Hakim, S.E. secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke Polres Rokan Hilir pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H., CPM., C.L.A.


Dalam laporannya, Arif Rahman Hakim menyebut dugaan pencurian tersebut telah berlangsung dalam waktu yang lama, dilakukan secara berulang, bersekutu, dan terorganisir sehingga mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Selain itu, ia juga menduga terdapat jaringan penadah yang secara terus-menerus menerima dan membeli hasil dugaan pencurian tersebut.


Dr. Selamat Widodo menjelaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius, terutama bagi pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penadah karena dinilai turut memperpanjang rantai tindak pidana.


Menurutnya, para pelaku dapat dijerat dengan:


- Pasal 78 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan menadah hasil perkebunan yang berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp7 miliar.

- Pasal 591 KUHP Baru, mengenai tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Apabila dilakukan secara berulang, ketentuan tersebut dapat diperberat berdasarkan Pasal 64 KUHP.

- Pasal 477 KUHP Baru, mengenai pencurian yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


"Penadah bukan sekadar pembeli biasa, melainkan pihak yang diduga ikut mendorong dan mempertahankan berlangsungnya tindak pidana. Jika perbuatan itu dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi lebih berat. Ini bukan tindak pidana ringan dan tidak boleh dipandang sebelah mata," tegas Dr. Selamat Widodo.


Melalui laporan tersebut, pelapor meminta penyidik Polres Rokan Hilir untuk mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat, mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelapor juga meminta agar kerugian materiil yang dialami selama bertahun-tahun dapat diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image