Warga Curiga Ada Pembiaran, Kanopi di Fasum Kembali Berdiri Meski Sudah Ditertibkan
CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR -- Komitmen Pemerintah Kecamatan Tamalate dalam menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, kembali menjadi sorotan. Hampir dua pekan sejak keluhan warga mencuat, langkah penertiban dinilai belum menunjukkan hasil yang nyata.
Alih-alih memberikan kepastian hukum, kanopi di RW 07 yang sebelumnya sempat dibongkar justru kembali berdiri. Sementara kanopi lain di RW 05 hingga kini belum tersentuh penertiban.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga yang menilai pemerintah kelurahan dan kecamatan seolah tidak sejalan dengan instruksi Wali Kota Makassar yang tengah menggencarkan penertiban bangunan di atas fasilitas umum di berbagai wilayah kota.
Sebelumnya, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bajing, saat dikonfirmasi BKM pada Rabu (1/7/2026), menegaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur.
"Penertiban harus sesuai dengan aturan. Untuk kanopi di RW 07 itu sudah dibongkar, sementara kanopi di RW 05 itu sudah sampai di tahap SP 2," ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi kembali terkait laporan warga bahwa kanopi di RW 07 kembali dipasang, Fuad hanya menyatakan proses administrasi tetap berjalan.
"Saya tetap jalankan administrasi, sampai tiba waktunya pembongkaran," katanya.
Perkembangan terbaru, pada Jumat (3/7/2026), Berita Kota Makassar (BKM) kembali menerima laporan dari warga bahwa kanopi di RW 07 yang sebelumnya telah dibongkar kini kembali berdiri. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan.
Warga menduga ada pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Bahkan, sebagian warga mencurigai adanya pihak-pihak yang membekingi keberadaan bangunan itu sehingga berani kembali dipasang meski sebelumnya telah dibongkar. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, kanopi di RW 05 hingga kini juga masih berdiri dan belum ditertibkan.
"Kami heran, yang satu sempat dibongkar lalu dipasang lagi, sedangkan yang satunya tidak pernah ditertibkan. Ada apa sebenarnya?" ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
"Kalau memang ada aturan, seharusnya diterapkan kepada semua. Jangan sampai masyarakat menilai ada yang dilindungi," kata warga lainnya.
Selain mengurangi fungsi fasilitas umum, kedua kanopi tersebut juga digunakan sebagai area parkir mobil pribadi yang dinilai mengganggu akses jalan lingkungan.
"Ini sudah sangat meresahkan. Jalan dipakai parkir mobil pribadi, padahal itu fasilitas umum yang seharusnya bisa digunakan masyarakat," ungkap warga.
Sebelumnya, Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani saat dikonfirmasi BKM pada 19 Juni 2026 menyatakan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar.
"Insya Allah (ditertibkan) kali ini berhasil," ujarnya.
Namun hingga Jumat (3/7/2026), janji tersebut belum terlihat terealisasi. Upaya konfirmasi yang kembali dilakukan BKM kepada Camat Tamalate melalui aplikasi WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan.
Pesan yang dikirim dari nomor wartawan hanya menunjukkan tanda centang satu. Ketika dihubungi menggunakan nomor lain, pesan terkirim dengan tanda centang dua. Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tamalate belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan BKM.
Menurut warga, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak kelurahan maupun Kecamatan Tamalate. Namun hingga kini belum terlihat langkah tegas yang memberikan kepastian penyelesaian.
Kondisi tersebut semakin memperkuat sorotan masyarakat terhadap konsistensi penegakan aturan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Warga berharap penertiban dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di atas fasilitas umum.
Selain persoalan ketertiban, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Keberadaan kanopi di badan jalan dinilai berpotensi menghambat akses kendaraan darurat, termasuk mobil pemadam kebakaran apabila sewaktu-waktu terjadi musibah.
"Kalau sewaktu-waktu terjadi kebakaran, bagaimana mobil damkar bisa masuk? Ini menyangkut keselamatan warga," tegas salah seorang warga.(Jar)


