Categorised Posts

“Ada Apa Sebenarnya?” “Lodes”, Dugaan Narkoba dan Jual-Beli Kamar Kini Menyeret Isu Intervensi Media

CAMERAJURNALIS.COM, MEDAN — Persoalan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali menjadi sorotan. Belum tuntas dugaan aktivitas “Lodes” yang dikaitkan dengan Bobi Santana Sembiring alias BS, kini beredar pula informasi, video dan rekaman percakapan yang dikaitkan dengan dugaan narkoba serta transaksi atau pengaturan kamar di dalam rutan.

Jika informasi tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran warga binaan. Siapa yang membuka akses, siapa yang mengatur, dan apakah ada oknum internal yang diduga mengambil keuntungan?

Kasus “Lodes” mencuat setelah wartawan memperoleh keterangan, data dan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan. BS disebut telah dipindahkan pada Minggu (30/8/2026). Muncul pula nama Ridwan alias Iwan yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk informasi mengenai belasan telepon genggam BS yang diduga sempat berada dalam penguasaan oknum pegawai dan kemudian disebut dikembalikan.

Bagaimana barang tersebut bisa berada di dalam penguasaan pihak tertentu dan atas dasar apa kemudian dikembalikan? Informasi mengenai pertemuan Ridwan dengan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi, dan sejumlah pihak terkait juga belum mendapatkan penjelasan terbuka.

Belum selesai persoalan “Lodes”, muncul dugaan narkoba dan transaksi kamar. Apakah kamar tertentu dapat diperoleh dengan uang? Jika benar, siapa yang menawarkan, siapa yang membayar dan kepada siapa uang tersebut diduga mengalir?

Pemeriksaan semestinya tidak hanya menyasar warga binaan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, petugas maupun pihak internal yang memiliki akses terhadap blok dan kamar juga harus diperiksa. Razia pun jangan sekadar seremonial, apalagi sampai diduga dilakukan setelah informasi pemeriksaan bocor.

Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Rutan, pegawai dan pihak terkait sebelum maupun setelah pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dan substantif. Jika informasi tidak benar, bantah dengan data. Jika ada kekeliruan, gunakan hak jawab.

Ketua DPW KJNI Sumut, Reza Fahlevi Nasution, menyayangkan apabila klarifikasi justru dilakukan melalui media lain, sementara media yang menerbitkan berita tidak diberikan hak jawab secara langsung.

Ia mengingatkan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai hak jawab kepada pers yang mempublikasikan pemberitaan.

“Kalau keberatan dengan berita, datang kepada media yang menerbitkan. Berikan klarifikasi dan bukti. Jangan wartawan dijadikan tameng untuk menghadapi wartawan,” tegas Reza.

Lebih miris, redaksi Cyberkriminal.com disebut mendapat dugaan intervensi dan intimidasi terkait pemberitaan “Lodes”, dugaan kamar dan dugaan narkoba. Informasi yang diterima menyebut salah seorang wartawan yang berunit atau melakukan peliputan di Rutan Tanjung Gusta menghubungi pimpinan redaksi dan disebut membawa persoalan tersebut hingga muncul wacana pelaporan.

“Kalau berita salah, bantah dengan fakta. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Jangan intimidasi redaksi. Kita harus bertanya, wartawan berdiri independen atau sedang ditunggangi kepentingan tertentu?” ujar Reza.

Menurutnya, pers boleh dikritik dan berita boleh dikoreksi, tetapi penyelesaiannya harus melalui mekanisme UU Pers, hak jawab, hak koreksi dan Dewan Pers.

Kini publik menunggu jawaban, bukan tekanan. Jika benar ada pelanggaran, bongkar sampai ke akar. Jika tidak benar, bantah dengan bukti.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image