Categorised Posts

Dipukul hingga Bibir Robek, Perempuan di Bantaeng Lapor Polisi

CAMETAJURNALIS.COM, BANTAENG — Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/210/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 1 September 2026.

Dalam laporan tersebut, korban berinisial Riska mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pria berinisial Virgo. Peristiwa disebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 18.55 WITA, di wilayah Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berada di sebuah rumah makan. Saat itu, Virgo disebut mendatangi korban dan menanyakan persoalan pembayaran pinjaman koperasi.

Situasi kemudian diduga memanas. Dalam laporan tersebut disebutkan, Virgo diduga merampas telepon seluler milik korban. Ketika korban berusaha mengambil kembali ponselnya, pria tersebut diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah korban serta mengenai bagian bibir.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka robek pada bagian bawah bibir. Merasa keberatan atas tindakan yang dialaminya, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Bantaeng untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

Laporan tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image