Dugaan Persekongkolan Tender Dermaga Kajang Mengemuka, JAS Soroti Pola Kemenangan Berulang PT Ramadhan Karya Pratama
CAMERAJURNALIS.COM, JAKARTA — Dugaan adanya persoalan dalam proses pemilihan penyedia Paket Peningkatan Fasilitas Dermaga Pelabuhan Laut Kajang Tahun Anggaran 2026 mencuat. Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS) meminta Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses tender, termasuk rekam jejak perusahaan pemenang dan pola kemenangan sejumlah badan usaha pada proyek-proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi, Akbar Busthami, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut JAS perlu diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.
Salah satu sorotan utama JAS adalah dugaan pola kemenangan berulang PT Ramadhan Karya Pratama pada sejumlah proyek pelabuhan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Temuan kami menunjukkan adanya pola kemenangan berulang pada perusahaan tertentu dalam proyek-proyek pelabuhan. Hal ini tentu perlu diuji secara objektif apakah seluruh proses pemilihan penyedia telah berjalan secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Akbar.
Soroti Rekam Jejak Perusahaan
JAS juga menyoroti rekam jejak PT Ramadhan Karya Pratama yang, berdasarkan penelusuran dan data yang diklaim dimiliki organisasi tersebut, pernah tersangkut perkara pidana berkaitan dengan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Tahun 2015 pada kementerian yang sama.
Akbar menyebut perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, aspek rekam jejak penyedia perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
“Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh rekam jejak penyedia telah ditelusuri dan dipertimbangkan dalam proses tender. Apalagi terdapat kemiripan jenis pekerjaan antara proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak dengan pekerjaan fasilitas dermaga Pelabuhan Laut Kajang,” katanya.
JAS menduga terdapat kemungkinan aspek pengalaman dan rekam jejak penyedia belum diuji secara memadai dalam proses pemilihan. Namun, Akbar menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pokja Pemilihan maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang objektif.
“Kami meminta agar dugaan tersebut diperiksa. Kalau prosesnya memang sudah sesuai aturan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Minta Penandatanganan Kontrak Ditinjau
JAS meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi kembali proses tender sebelum penandatanganan kontrak yang, menurut informasi yang disampaikan JAS, dijadwalkan pada 11 September 2026.
Akbar menilai masih terdapat kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan penyedia memenuhi prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Kami meminta agar penandatanganan kontrak tanggal 11 September 2026 tidak dilakukan sebelum seluruh dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
JAS juga meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan diperiksa apabila nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan ataupun konflik kepentingan.
Klaim Akumulasi Proyek Mendekati Rp1 Triliun
Selain proyek Dermaga Kajang, JAS mengklaim berdasarkan data yang dihimpun, PT Ramadhan Karya Pratama telah berulang kali memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rentang 2013 hingga 2026, dengan total nilai proyek yang disebut mendekati Rp1 triliun.
JAS menyatakan data tersebut akan menjadi bagian dari bahan pengaduan yang akan disampaikan kepada lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
Akbar menegaskan, banyaknya kemenangan tender tidak serta-merta dapat dijadikan bukti terjadinya pelanggaran.
“Kami tidak mengatakan bahwa banyaknya kemenangan tender otomatis berarti terjadi pelanggaran. Tetapi ketika terdapat pola kemenangan berulang pada sektor dan instansi tertentu, hal tersebut layak ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai hubungan antarpenyedia, pola penawaran, peserta tender, spesifikasi pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,” jelasnya.
Soroti Alamat dan Kemungkinan Afiliasi Antarperusahaan
JAS juga mengaku menemukan pola tertentu dari penelusuran terhadap sejumlah perusahaan pemenang tender di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut JAS, sebagian perusahaan yang ditelusuri memiliki alamat atau keterkaitan operasional di wilayah Makassar.
Namun, Akbar menegaskan bahwa kesamaan lokasi atau alamat semata tidak dapat dijadikan bukti terjadinya pelanggaran.
Karena itu, JAS meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kemungkinan hubungan kepemilikan, pengurus, pemegang saham, afiliasi, maupun pola kerja sama antarperusahaan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mempelajari kemungkinan adanya hubungan atau afiliasi antarperusahaan. Jangan sampai beberapa badan usaha yang secara administratif berbeda ternyata memiliki hubungan pengendalian atau kepentingan yang sama,” katanya.
Menurut JAS, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi persekongkolan tender atau pengaturan pemenang.
JAS Klaim Telah Mengadu ke Kementerian Perhubungan, Bidik KPK
Akbar mengatakan JAS telah menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perhubungan terkait dugaan persoalan dalam proses tender Paket Peningkatan Fasilitas Dermaga Pelabuhan Laut Kajang TA 2026.
Dalam waktu dekat, JAS juga berencana menyampaikan temuan dan dokumen yang mereka miliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan menyerahkan data dan dokumen yang kami miliki kepada KPK. Kami ingin lembaga penegak hukum yang menentukan apakah ada unsur pidana, persekongkolan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
JAS menilai proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perlu mendapatkan pengawasan yang ketat agar proses pengadaan berjalan transparan dan tidak membuka ruang terjadinya praktik korupsi maupun persaingan usaha tidak sehat.
Akbar, yang disebut pernah menjadi staf penasihat Kapolri Hermawan Sulistyo, juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif kemungkinan keterlibatan pejabat struktural maupun pejabat pengadaan apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
“Terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kami belum menyimpulkan sebagai fakta. Justru itu yang harus diperiksa. Kalau memang tidak ada keterlibatan, pemeriksaan akan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduhkan. Tetapi kalau ditemukan bukti, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
JAS Desak Dokumen Tender Dibuka
JAS meminta Kementerian Perhubungan membuka dan mengevaluasi dokumen yang berkaitan dengan proses tender, termasuk dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, evaluasi penawaran, berita acara evaluasi, penetapan pemenang, serta dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan aturan pengadaan pemerintah.
Menurut Akbar, transparansi dokumen penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses pemilihan penyedia proyek Dermaga Pelabuhan Laut Kajang TA 2026.
“Kalau semua proses sudah benar, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, tindak. Prinsip kami sederhana: uang negara harus digunakan secara transparan dan pekerjaan harus diberikan kepada penyedia yang benar-benar memenuhi persyaratan,” pungkas Akbar.
