CAMERAJURNALIS.COM, SIAKHULU- Dua pelaku berinisial RI (24) dan AR (19) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu ditangkap Tim Polsek Siak Hulu bersama Jatanras Polda Riau. Mereka tertangkap tangan saat ingin transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya, Kamis (11/7/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Pemilik kendaraan (Korban) Rizki Wahyudi (24) dimana sepeda motornya Honda Beat BM 5921 NY lesap di curi oleh pelaku saat di rumah kost Jl.Karya I Gg. Rahmad Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Rabu (10/7/2024) sekira pukul 23.00 Wib.
"Kedua pelaku ini terlibat dalam pencurian sepeda motor dan sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya kecamatan Siak Hulu," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Awalnya, korban memarkirkan sepeda motornya di dalam kostnya, selanjutnya korban tidur dan bangun pada pukul 08.00 Wib dan membuka kamar kos dan pada saat itu sepeda motor korban tidak ada lagi.
"Korban sempat membangunkan teman-temannya dan sempat juga mencari sekitar kos namun tidak ditemukan dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan diperoleh informasi bahwa ada akun facebook Saputra Sair memposting di grup PJBO (Pekanbaru jual beli Online) bahwa ingin menjual sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau putih dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan akan melakukan transaksi di depan transmart Pekanbaru
"Mendapat informasi tersebut tim opsnal melakukan pengintaian dijalan Sukarno Hatta depan transmart dan sekira pukul 15.00 wib pelaku datang membawa motor tersebut,” tambah Kapolsek
Selanjutnya Tim opsnal yang dibantu oleh tim Jatanras Polda Riau langsung mengamankan pelaku dan sepeda motor, " setelah di cek bahwa benar sepeda motor tersebut adalah yang telah dicuri oleh pelaku dan telah diubah warna menjadi warna Hijau oleh pelaku RI bersama dengan AR,"Terang Kapolsek lagi.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu serta dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut. " Pelaku sudah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, Ke-4e Jo Pasal 480 Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana,"Pungkas Asdisyah.
Editor : Try Wardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar