Dugaan Penyerobotan Lahan Proyek Bronjong di Kelurahan Mojopanggung, Taufik Rahmansyah Menunggu Bukti SHM Dari Pihak Anang
Banyuwangi – Dilansir Radarblambangan.com ,Viral pemberitaan di dunia maya melalui media Online terkait adanya pembangunan Bronjong penahan tebing di
sungai wilayah Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Yang mengatakan proyek tersebut menyerobot lahan milik Anang (55) warga Bonyolangu.
Taufik Rahmansyah selaku pengelola proyek, angkat bicara terkait pemberitaan itu dan menepis bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, karena tanpa adanya bukti kepemilikan lahan Anang mengklaim milik nya.
Apakah benar proyek tersebut menyerobot tanah milik pribadi milik warga.!, tunjukkan bukti-bukti kepemelikan nya (SHM), bila tidak bisa menunjukkan, iy kita nanti akan tindak lanjuti secara hukum, karena menyebar berita Hoak, "ungkap Taufik. Senin, (14/10/24)
Menanggapi hal ini, Taufik menunggu kejelasan epemilikan lahan tersebut. Jika terbukti adanya hal yang tidak sesuai Fakta, kami siap menindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujar Taufik.
Saya tunggu bapak anang iy, terkait SHM tersebut, kalau benar pak anang memiliki nya, Monggo tindak lanjuti sesuai hukum, "pungkas Taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar