Elemen Sipil Minta Publik Tak Terprovokasi Isu “Oknum APH Kondisikan Dana Desa”
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Pemberitaan media yang menyebut adanya dugaan oknum aparat penegak hukum (APH) dari dua institusi vertikal yang diduga “mengkondisikan” dana desa di Kota Langsa mendapat perhatian dari sejumlah elemen sipil.
Elemen sipil menilai pemberitaan semacam itu harus ditempatkan secara proporsional, terlebih apabila substansinya masih sebatas dugaan, asumsi maupun opini yang belum disertai bukti kuat dan terverifikasi.
“Kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum APH, silakan dibuktikan. Jangan sampai narasi dugaan kemudian dipersepsikan publik sebagai sebuah fakta. Ini berbahaya karena menyangkut institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi,” ujar Nasrudin, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, salah seorang perwakilan elemen sipil di Langsa, Jum'at (11/09/2026).
Menurut Nasruddin yang akrab disebut Tengku Nas, kritik terhadap APH merupakan bagian dari kontrol masyarakat dan tidak boleh dilarang. Namun, kritik harus dibangun berdasarkan data, bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar konstruksi opini, apalagi jika ini merupakan pesanan atau titipan oknum tertentu yang merasa gerah dengan penegakan supremasi hukum yang semakin membaik, khususnya di Langsa.
“Kalau ada bukti, buka dan laporkan kepada lembaga pengawas atau penegak hukum yang berwenang. Jangan hanya membangun persepsi melalui pemberitaan. Kita semua berkepentingan agar persoalan ini terang, bukan justru melahirkan polemik baru,” tegas Nasruddin.
Jangan Rusak Kepercayaan terhadap APH :
Terpisah pada hari dan tanggal yang sama, Sayed Zahersyah Almahdaly, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, juga mengingatkan bahwa tudingan tanpa dasar yang kuat berpotensi menciptakan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Hal tersebut dinilai menjadi semakin sensitif karena Kejaksaan Negeri Langsa dalam beberapa waktu terakhir justru menunjukkan keberanian dalam menangani perkara dugaan korupsi di daerah.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Langsa pada 8 September 2026 mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan dan drainase Gampong Alue Dua.
Sehari kemudian, Kejari Langsa kembali melakukan Tahap II perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove. Tiga tersangka diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan, sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Perkara tersebut berdasarkan hasil audit investigatif disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561,84 juta.
“Ini yang harus kita lihat secara objektif. Ketika Kejari Langsa sedang menunjukkan keberanian membongkar perkara-perkara yang diduga merugikan keuangan negara, jangan kemudian muncul tudingan liar yang justru meruntuhkan kepercayaan publik tanpa disertai bukti,” kata Sayed.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak boleh diukur hanya dari siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari keberanian institusi menindak dugaan korupsi berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum.
Kritik Boleh, Tetapi Harus Berbasis Bukti
Sayed kembali menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membela ataupun menyerang institusi tertentu.
“Posisi kami jelas. Kalau ada oknum APH yang benar-benar bermain dalam pengelolaan dana desa, kami juga tidak akan diam. Tetapi kalau tudingan itu tidak memiliki bukti yang kuat, kami juga wajib mengingatkan agar jangan sampai publik digiring kepada kesimpulan yang belum terbukti,” ujarnya.
Ditambahkan Nasruddin, ia meminta media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang dituding serta membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, opini dan kesimpulan.
“Jangan sampai karena judul dan narasi yang terlalu jauh, masyarakat akhirnya menganggap seluruh APH buruk. Itu tidak adil. Kalau ada oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan menggeneralisasi institusinya,” kata Abu Nas.
Dorong Pengawasan Dana Desa Tetap Jalan
Terkait pengelolaan dana desa, elemen sipil tetap mendorong pengawasan secara terbuka dan serius. Pemerintah gampong, aparatur kecamatan, APIP, APH, masyarakat dan media memiliki peran masing-masing dalam memastikan dana desa digunakan sesuai ketentuan.
“Dana desa adalah uang rakyat. Pengawasannya harus diperkuat. Tetapi pengawasan tidak boleh berubah menjadi tudingan tanpa dasar. Kita ingin transparansi sekaligus kepastian hukum,” tegas Nasruddin.
Elemen sipil juga mengajak masyarakat Langsa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kalau ada informasi mengenai dugaan permainan dana desa, mari kita uji bersama. Minta dokumen, telusuri anggarannya, cek pelaksanaannya, dan kalau ditemukan indikasi pidana, laporkan. Itu jauh lebih bermartabat daripada membangun opini seolah-olah sebuah dugaan sudah menjadi kebenaran,” pungkas dedengkot FPRM ini.
Pada akhirnya, elemen sipil berharap semua pihak menjaga ruang publik Langsa tetap sehat. Kritik terhadap APH harus tetap hidup, tetapi kepercayaan publik juga harus dijaga dengan fakta, bukti dan proses hukum yang transparan.
(Junaidy)
