Junara Ucapkan Rasa Syukur Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan
Camerajurnalis.com Medan – Setelah lima bulan lebih hidup di balik jeruji besi, Junara Alberto Hutahaean akhirnya kembali merasakan kebebasan. Penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Sidang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Perkara tersebut berawal dari laporan empat orang, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya.
Selama proses hukum berjalan, Junara ditempatkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Barat. Padahal, menurut pengakuannya, dirinya justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya melakukan pembelaan diri dalam situasi yang mengancam.
Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana persidangan mendadak berubah haru. Junara yang selama 153 hari mendekam di tahanan langsung memeluk kedua orang tuanya yang hadir di ruang sidang.
Ibunya, Hermawati boru Siahaan, menangis histeris sambil memeluk anaknya erat. Sang ayah, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, hanya bisa berdiri sambil menahan air mata melihat anaknya akhirnya bisa kembali pulang.
Momen itu menjadi sangat berarti bagi keluarga yang selama ini berjuang tanpa lelah. Mereka datang dari kampung dengan satu harapan sederhana, melihat Junara keluar dari tahanan dan kembali bersama keluarga.
Usai sidang, kuasa hukum dan keluarga langsung bergerak menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal dari babak baru dalam perjuangan hukumnya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” katanya.
Junara mengatakan masa penahanan itu menjadi tekanan besar dalam hidupnya. Ia merasa proses hukum berjalan tidak seimbang karena dirinya yang mengaku korban justru lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan.
Ia juga menyoroti keberadaan Andhika Charlie yang disebut membawa senjata tajam berupa parang saat kejadian. Menurutnya, hal itu menjadi fakta penting yang seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, Andhika Charlie yang disebut masih berstatus DPO di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.
“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Kuasa hukumnya, Simon Budi Satria Panggabean, menilai majelis hakim telah menunjukkan keberanian dalam melihat fakta. Ia menegaskan bahwa penangguhan itu adalah sinyal kuat bahwa kliennya bukan pelaku seperti yang dituduhkan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” ujarnya.
Sidang putusan akhir akan digelar pada 7 Mei 2026. Tim kuasa hukum berharap keputusan akhir nanti benar-benar menjadi penutup dari proses kriminalisasi yang menurut mereka tidak berdasar.
“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutup Simon.
Kini Junara sudah kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya. Namun seluruh mata masih tertuju pada sidang putusan mendatang, yang akan menentukan apakah keadilan benar-benar berpihak pada yang benar.
Redaksi
