Lebar Jalan Diduga Tak Sesuai Dengan Papan Proyek, Proyek Rp1,4 Miliar Di Deli Serdang Tuai Sorotan, Kadis Belum Beri Penjelasan
Camerajurnalis.com DELI SERDANG – Proyek pelebaran ruas Jalan Simpang Kayu Besar (Limau Manis)–Simpang Undian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan PT. Sarana Jalan Indonesia dengan nilai kontrak Rp1.400.577.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak dikerjakan sesuai dengan lebar pekerjaan sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh Redaksi, kondisi pekerjaan di sejumlah titik memperlihatkan adanya dugaan perbedaan antara lebar jalan yang dikerjakan dengan spesifikasi yang semestinya. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan fee sebesar 15 persen yang disebut-sebut diberikan oleh PT. Sarana Jalan Indonesia untuk memperoleh proyek tersebut. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Mirisnya, di tengah munculnya berbagai dugaan tersebut, publik kembali mengingat pernyataan Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan atau yang akrab disapa Aci, yang pernah menyampaikan bahwa pembangunan tidak akan berjalan apabila masyarakat tidak membayar pajak. Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan, sebab masyarakat menilai setiap rupiah yang berasal dari pajak harus dikelola secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terpisah, narasumber yang sama juga menyebut proyek yang dikerjakan PT. Sarana Jalan Indonesia diduga tidak melalui proses pelelangan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan perusahaan tersebut disebut ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
Menurut narasumber, apabila proyek tersebut menggunakan mekanisme tender, maka proses pemilihannya seharusnya dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, sehingga terdapat informasi yang terbuka mengenai peserta hingga penetapan pemenang tender. Dugaan tidak ditemukannya proses tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan proyek senilai Rp1,4 miliar tersebut.
Narasumber juga menegaskan bahwa proyek tersebut dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Deli Serdang, sehingga seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
> "Anggaran itu berasal dari uang pajak rakyat. Karena itu Pemkab Deli Serdang jangan main-main dengan anggaran tersebut. Masyarakat berhak mengetahui setiap prosesnya dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan," tegas narasumber.
Terpisah, Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST., MT., melalui pesan WhatsApp terkait dugaan ketidaksesuaian lebar pekerjaan, mekanisme pengadaan proyek, serta informasi yang disampaikan narasumber mengenai dugaan fee sebesar 15 persen. Namun hingga berita ini diterbitkan, Janso Sipahutar tidak memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan Redaksi.
Hingga berita ini dipublikasikan, berbagai pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, mekanisme pengadaan proyek, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat masih belum memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun PT. Sarana Jalan Indonesia. Mengingat proyek tersebut dibiayai menggunakan APBD yang bersumber dari uang pajak rakyat, publik berharap seluruh proses pengadaan dan pelaksanaannya dapat dijelaskan secara terbuka. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Janso Sipahutar, ST., MT., PT. Sarana Jalan Indonesia, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau bantahan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
