Categorised Posts

LHI Riau Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Ketua Umum LSM AMATIR Ikut Disorot

 


Camerajurnalis.com PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau resmi melayangkan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran 2024–2025 dengan total nilai kontrak sebesar Rp2.303.700.000.


Pengaduan tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dan dilengkapi dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman yang memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Dalam laporannya, DPD LHI Riau menguraikan sejumlah dugaan, di antaranya penggelembungan harga (mark-up), pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang diduga tumpang tindih, dugaan proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.


LHI Riau menyebut pengadaan dilakukan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak Tahun Anggaran 2024–2025 sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point. Menurut hasil analisis LHI, biaya sewa tersebut diduga jauh lebih tinggi dibandingkan apabila perangkat dibeli sehingga menjadi aset negara.


Muhajirin mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.


«"Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu," ujar Muhajirin.»


Selain melaporkan dugaan korupsi tersebut, Muhajirin juga mengungkapkan adanya komunikasi yang menurutnya terjadi dengan Ketua Umum LSM AMATIR, Nardo Pasaribu.


Menurut Muhajirin, dalam percakapan tersebut Nardo Pasaribu mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta agar dirinya tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.


«"Belum lama ini saya dihubungi saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan itu beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau. Namun saya tegaskan, sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki. Semua dugaan ini biarlah diuji melalui proses hukum," kata Muhajirin.»


Muhajirin menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai komunikasi tersebut merupakan bagian dari kronologi yang diketahuinya. Ia juga menekankan bahwa seluruh dugaan dalam laporan maupun keterangan para pihak masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


DPD LHI Riau berharap Ditreskrimsus Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa dokumen pengadaan, serta melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pihak UIN Sultan Syarif Kasim Riau, CV Anugrah Pratama, maupun Nardo Pasaribu terkait materi laporan dan pernyataan yang disampaikan oleh DPD LHI Riau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image