Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas
CAMERAJURNALIS.COM, BANDA ACEH — Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh, Agus Suriadi menginformasikan kepada masyarakat luas agar berhati - hati dan tidak melayani panggilan masuk, berbagai pesan dan komunikasi dari Nomor 0811683833 yang merupakan nomor pribadi miliknya karena diduga telah 'Diretas' atau diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan kepada keluarga, rekan kerja, anggota organisasi, serta masyarakat yang selama ini berkomunikasi dengan Agus Suriadi melalui nomor tersebut diatas.
Sehubungan dengan dugaan peretasan itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati apabila menerima pesan, panggilan, maupun bentuk komunikasi lainnya dari nomor tersebut yang mengatasnamakan Agus Suriadi.
Terutama apabila terdapat permintaan uang, transfer, kode OTP, data pribadi, maupun informasi penting lainnya, agar tidak langsung dipercaya sebelum dilakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi lain yang dapat dipastikan keasliannya.
Agus Suriadi juga mengingatkan agar pihak-pihak yang menerima komunikasi mencurigakan tidak mudah terpancing, terbujuk, ataupun mengambil tindakan berdasarkan pesan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Apabila ada pesan atau komunikasi dari nomor pribadi saya yang mencurigakan, terutama jika meminta uang atau data tertentu, mohon jangan langsung dipercaya. Saya mengimbau agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada saya melalui jalur komunikasi lain,” ujar Agus Suriadi, Senin (21/09/2026).
Dugaan peretasan nomor pribadi tersebut menjadi perhatian karena nomor 0811683833 yang digunakan selama ini juga menjadi salah satu sarana komunikasi dengan berbagai pihak dalam menjalankan aktivitas sosial dan kelembagaan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Setiap pesan yang mengatasnamakan Agus Suriadi sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu untuk menghindari potensi penyalahgunaan identitas maupun kerugian.
"Langkah pengamanan dan pemulihan akses terhadap nomor tersebut selanjutnya dapat dilakukan melalui operator seluler serta saluran resmi yang berkaitan dengan akun atau layanan yang terhubung dengan nomor pribadi tersebut".tutupnya.
{Junaidy/Agus Suriadi}
