Ketua Fast Respon DPW Aceh Soroti Dugaan Pencemaran Ratusan Sawah Di Aceh Timur, Desak Pemeriksaan Menyeluruh
CAMERAJURNALIS.COM, ACEH TIMUR – Dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap lahan persawahan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur menjadi perhatian serius
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh, Agus Suriadi. Persoalan ini dinilai tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa, mengingat sawah merupakan sumber penghidupan petani sekaligus penopang ketahanan pangan masyarakat. Minggu (08/11/2026).
Dugaan tercemarnya ratusan sawah tersebut membutuhkan perhatian cepat dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan, mengidentifikasi sumber pencemaran, serta mengukur dampaknya terhadap lahan pertanian dan kehidupan masyarakat.
Agus Suriadi menegaskan, perlindungan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama. Ketika lahan pertanian masyarakat diduga terdampak pencemaran, langkah konkret perlu segera dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut dan kerugian petani tidak semakin meluas.
“Persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele. Sawah adalah sumber penghidupan masyarakat", ujar Agus Suriadi.
Jika benar terjadi pencemaran, harus ada pemeriksaan secara menyeluruh, penanganan yang terukur, serta kejelasan mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyelidikan,” demikian penekanan sikap yang disampaikan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Jangan Biarkan Petani Menanggung Kerugian Sendiri
Bagi masyarakat pedesaan, sawah bukan sekedar hamparan lahan hijau. Di atas tanah itulah petani menggantungkan harapan, membiayai kebutuhan keluarga, dan menopang keberlangsungan ekonomi rumah tangga.
Karena itu, dugaan pencemaran yang mengenai lahan persawahan perlu ditangani secara serius. Dampaknya harus diteliti, mulai dari kondisi air irigasi.
Kualitas tanah, kesehatan tanaman, hingga kemungkinan pengaruhnya terhadap hasil panen.
Agus Suriadi mendorong instansi lingkungan hidup bersama dinas pertanian dan pihak berwenang untuk turun langsung ke lokasi yang dilaporkan terdampak.
Pengambilan sampel air dan tanah untuk diuji di laboratorium independen atau laboratorium yang berwenang menjadi langkah penting guna memperoleh gambaran ilmiah mengenai kondisi sebenarnya", tegasnya.
"Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pemulihan lingkungan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan petani", jelasnya.
Penelusuran Sumber Pencemaran Harus Transparan.
Selain penanganan di lapangan, penelusuran sumber pencemaran juga menjadi hal mendasar. Apabila ditemukan adanya pembuangan limbah atau aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan, aparat dan instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, penetapan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip ini penting agar penanganan persoalan berjalan objektif, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.
Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh mendorong agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penegakan hukum perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Lingkungan Terjaga, Ketahanan Pangan Terlindungi
Persoalan dugaan pencemaran sawah di Aceh Timur juga menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan berkaitan erat dengan masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah.
Kerusakan lingkungan yang tidak segera ditangani berpotensi menambah beban masyarakat, terutama petani yang bergantung pada produktivitas lahan.
Oleh sebab itu, penanganan harus mengutamakan pencegahan dampak lanjutan, pemulihan apabila pencemaran terbukti, serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat terdampak.
Agus Suriadi berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dinas pertanian, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun koordinasi yang nyata dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Masyarakat pun diharapkan menyampaikan informasi dan bukti pendukung secara bertanggung jawab agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif.
Bagi Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh, menjaga lingkungan bukan sekedar wacana, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi kehidupan masyarakat.
Sebab, ketika sawah terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil panen, tetapi juga penghidupan petani, kelestarian alam, dan masa depan ketahanan pangan Aceh.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait tidak hanya melakukan pemantauan,
Tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat. Dengan demikian, persoalan ini dapat ditangani secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Bagi Fast Respon Counter Polri DPW Aceh, perlindungan lingkungan bukan sekedar persoalan administratif, melainkan menyangkut masa depan pertanian, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan keselamatan lingkungan dan hak warga di sekitarnya.
Sebab, ketika lahan persawahan tercemar dan produktivitas petani terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil panen hari ini, melainkan juga keberlangsungan hidup keluarga petani dan masa depan generasi mendatang.
(Junaidy)
