CAMERAJURNALIS.COM, SULSEL - Ketua Tim Investigasi Pusat (TIP) Perserikatan Journalist Siber (Perjosi) Aditya Eka, menyesalkan Tindakan yang telah dilakukan oleh oknum personil Polres Wajo, yang dianggap melakukan pemerasan sekaligus melakukan pembiaran para pelaku judi online, dengan memberikan upeti sebesar RP750 ribu per unit PC Farming dalam judi online, yang diperkirakan alat tersebut beredar sekitar 3000 unit.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Investigas Pusat, Aditya Eka, saat dihubungi via selularnya, Minggu (28/07/2024).
Adit Sapaan akrab KIP, sangat menyayangkan sikap dari oknum perwira pertama sebagai kepala unit di tindak pida umum (Tipidum) melakukan perbuatan yang melanggar aturan dari pimpinannya, sebagai penyakit masyarakat (pekat). Yang seharusnya sebagai penegak hukum, malah memanfaatkan situasi untuk memperalat para pelaku judi online, dengan melakukan pungutan liar.
“Di Polres Wajo, bahkan beberapa Kapolresnya dicopot oleh Kapolda Sulsel, karena telah melindungi pelaku judi dengan meminta imbalan perbulan, namun berkat laporan warga mereka dicopot oleh pimpinan Polri saat itu, sehingga saya berharap Pak Kapolda sekarang berani melakukan hal yang sama” tegas Adit.
Ia berharap agar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian lebih memfokuskan perhatiannya ke Wajo, karena bukan judi saja yang menjadi perhatian, beragam angka kriminalitas yang terjadi, dimana diduga sepertinya pejabat di Polres tutup mata.
“ini bisa menjadi preseden buruk untuk organisasi Polri, sabagai institusi penegak hukum. Karena jika oknum tersebut dibiarkan, maka akan menjalar ke Personil lainnya, alias menjadi virus yang membahayakan, dan saya sudah laporkan Kepada Ketua Umum untuk mengusut kasus ini”, tambahnya.
Menurut Aditya, dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online di laman www.detik.com.
Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, menjadi pertaruhan.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
“sehingga apa lagi yang Kapolda ragukan jika sudah ada perintah dari pimpinan tertinggi Polisi” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika nilai setoran dari pelaku Judol sebasar Rp750ribu per unit, sedangkan diperoleh data jika PC Farming yang beroperasi sebanyak 3000 unit, maka para oknum mendapatkan pemasukan sebesar Rp2M perbulannya.
“data yang kami dapat PC Farming yang beroperasi di Wajo sebanyak 3000 unit, kita anggap 1000 unit saja yang menyetor, maka pemasukan oknum tersebut adalah sebesar Rp 750juta perbulan, diluar jika melakukan penangkapan membayar sebesar Rp20Juta perunit. Jadi pastas jika mereka mempertaruhkan jabatan dan karirnya” tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan terungkapnya pemerasan dan pembiaran kegiatan judi online di Wajo setelah tim investigasi koranharian55.com mendapat informasi jika ada pelaku judionline yang tertangkap oleh unit tindak pidana umum (tipidum) reskrim Polres Wajo, pada Rabu (05/06/2024) pukul 23.00 WITA lalu, di Jalan Andi Emmeng Sengkang Wajo di rumah orang tuanya Bapak Tahang, mengamankan 2 Orang pelaku berinisial Ferdy dan Syahril alias Nene Bersama barang bukti berupa 3 unit PC Farming. Namun dikembalikan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp58juta, sebelumnya dimintai tebusan sebesar Rp100juta, namun akhirnya terjadi kesepakatan Rp58 juta.
Fandy Kakak kandung dari pelaku Ferdy Ketika dikonfirmasi akui telah membayar tebusan malam itu sebesar Rp 58 Juta, untuk mengeluarkan adik dan saudaranya serta barang bukti berupa 3 unit PC, dan sudah membayar iuran bulanan sebesar Rp.750 ribu/unit PC.
Setelah mendapat informasi jika ada pelaku judol yang tertangkap oleh Tipidum reskrim Polres Wajo, pada Rabu (05/06/2024) pukul 23.00 WITA lalu, di Jalan Andi Emmeng Sengkang Wajo di rumah orang tuanya bernama Bapak Tahang, mengamankan 2 Orang pelaku berinisial Ferdy dan Sahril alias Nene Bersama barang bukti berupa 3 unit PC Farming. Namun dikembalikan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp58juta, sebelumnya dimintai tebusan sebesar Rp100juta, namun akhirnya terjadi kesepakatan Rp58 juta.
FN, Kakak kandung dari pelaku FR Ketika dikonfirmasi akui telah membayar tebusan malam itu sebesar Rp 58 Juta, diserahkan langsung ke Ipda Muh, setelah berusaha mencari pinjaman, untuk mengeluarkan adik dan sepupunya serta barang bukti berupa 3 unit PC, dan dia akui sudah membayar iuran bulanan sebesar Rp2.250.000 untuk 3 unit PC dimana dikenakan Rp750ribu per unit PC.
Namun saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wajo. AKP Alvin Aji SIK, via WhatsApp nya membantah dan memastikan jika tidak ada anggotanya yang melakukan pungli ataupun jatah dari pelaku PC Farming di wilayah Polres Wajo, tegasnya.
“Tidak benar ini pak, kami justru kemarin ikut mendukung perintah dari pak Presiden terkait pemberantasan judi online dengan mengamankan pelaku judi darat dan judi online namun utk press releasenya setelah pelaksanaan ops pekat selesai” tulisnya.
Sedangkan Kapolres Wajo AKBP Ridho SiK mengatakan, akan mengecek kebanaran berita itu. “Kami cek dulu kebenaran berita nya mas, karena ini kami juga sedang proses judi online” ungkapnya senin (22/07/2024) melalui chat di WhatsApp nya.
Namun tim sudah mendapatkan semua bukti baik dari pemberi uang dan orang tua pelaku serta oknum kepala unit Tipidum Ipda Mls, jelasnya.
(tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar