Notification

×

Miris...!! Christoph Munthe Anggota Dewan Pelaku Penadah Rel Kereta Api Polres Tebing Tinggi Tidak Bernyali Menindaklanjuti

Sabtu, 02 November 2024 | November 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-02T05:19:05Z
CAMERAJURNALIS.COM, TEBING TINGGI – Christoph Munthe seorang tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun 2021, pihak polres Tebingtinggi sampai saat ini belum juga melakukan penangkapan, dan adanya pembiaran terhadap pelaku sampai lolos menjadi pejabat anggota dewan.

Statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak menjadi batu sandungan dalam karir politik. Bahkan Christoph Munthe tidak hanya lolos membuat SKCK, namun ia juga berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi dari partai Perindo.

Kasus itu terjadi pada tahun 2021 silam, ia dilaporkan bersama 7 orang eksekutor yang mencuri rel-rel kereta api milik PT. KAI di Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/B/681/IX/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA pada 26 September 2021.

Bahkan, hari itu Christoph Munthe bersama 7 orang tersangka lain diperiksa dengan dasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/211/IX/RES.1.B/Reskrim tertanggal 26 September 2021, namun tidak berhasil ditahan oleh pihak kepolisian karena jaminan dari petinggi salah satu organisasi masyarakat.

Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Polres Tebing Tinggi, kasus Christoph Munthe semakin buram dengan keluarnya undangan restorative justice B/1833/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024. Padahal, 7 orang tersangka lainnya telah mendapat serta menjalani hukuman.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon AKBP Simon Paulus Sinulingga yang dikonfirmasi penanganan kasus serta ajakan restorative justice pada tanggal 1 November 2024 tersebut tidak memberikan jawaban dan bungkam.

" Ironisnya pelaku saat ini masih belum juga dilakukan penahanan yang mana atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, namun hal tersebut tidak terealisasi dengan baik oleh pihak Polres Tebingtinggi. 


Bagian Hukum PT. KAI Divre I  Sumut Evan melalui perantara petugas kemanan bernama Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mau berdamai maupun menyahuti ajakan restoratif justice terhdap pelaku pencurian aset milik negara.


(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update