CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Pemerintahan Desa/Gampong Serambi Indah Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih, bertempat dikantor Pemerintahan Desa setempat, Rabu(22/05/2025).
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dimaksud dalam rangka menyahuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Koperasi Desa yang bertujuan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berstatus kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik atau klinik desa. Hal tersebut selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Oleh karenanya,"Pemerintah Pusat mewajibkan seluruh desa di Indonesia membentuk koperasi sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional dan akar rumput"
Pj. Geuchik Serambi Indah, Amir Muda, SH., M.SP saat ditemui awak media camerajurnalis.com di sela acara mengatakan, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) selain untuk pembentukan koperasi juga untuk memperkenalkan apa itu Koperasi Desa Merah Putih. Kita harus tahu apa itu koperasi desa merah putih, tujuannya apa dan diisi oleh siapa saja sebagai pengurus koperasi merah putih tersebut ?.
Lanjut, Pj. Geuchik Serambi Indah, harapan kami dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih ini dapat membantu perekonomian warga Gampong Serambi Indah khususnya sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025..
“Alhamdulilah, pada hari ini Musdesus di Gampong Serambi Indah berjalan dengan baik dan diikuti dengan antusias oleh yang berhadir. Dan saya melihat yang hadir terjadi dari orang-orang yang berkompoten ikut serta dalam mendirikan koperasi desa merah putih ini",
Disebutkannya, selain itu pada koperasi merah putih ada pemberian balas jasa dari modal, jika kita mendapat keuntungan maka akan membagi hasil, sebagai koperasi tentunya juga, harus mempunyai modal, koperasi ini juga harus ada iuran dasar dan iuran wajib.
Hadir, perwakilan dari Disperindag Kota Langsa, TPG, imam gampong, pendamping desa, perangkat, dan perwakilan warga masyarakat.
(Junaidy)