BREAKING NEWS

Eksekusi Cambuk 4 Pelaku Judi Salah Satunya Tidak Sanggup Menerima Cambukan Dari Algojo

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA, ACEH – Eksekusi hukuman cambuk terhadap 4 pelaku maisir (judi) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa pada, Kamis(24/07/2025) di Tribun Lapangan Merdeka Langsa berjalan lancar dan sukses. 

Turut hadir, Plt Sekda Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd., Kepala DSI Kota Langsa, Kamaruzzaman, Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Perwakilan Kapolsek dan Danramil, Kabid dan para pegawai Satpol PP WH Kota Langsa serta pegawai Kejari Langsa dan tamu undangan lainnya.

Dari empat pelaku jarimah maisir, 3 orang mendapat hukuman cambuk 10 kali dan 1 orang 12 kali cambukan dengan masing-masing dipotong masa tahanan setelah dinyatakan sehat sesuai hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Adapun keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa dibacakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Mulyadi SH MH.
Berikut nama pelaku dan jumlah hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, yaitu:
1. AAR Bin BI (20) asal Kejuruan  Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.
2. MR Bin M (18) asal Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.
3.  MA Bin IK (41), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.
4. HS Bin P (35), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 12 kali.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin saat memberikan kata sambutan dalam eksekusi hukuman cambuk menyampaikan, ke- 4 orang yang akan mendapatkan eksekusi hukuman cambuk hari ini adalah tersangka yang telah melanggar Syariat Islam terkait dengan Maisir.

“Eksekusi hukuman cambuk ini berdasar keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, dimana para pelaku telah terbukti bersalah melanggar pasal 18 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Nazaruddin.

"Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan dengan lancar proses pelaksanaan eksekusi cambuk, yang mana kasus ini telah terjadi beberapa bulan yang lalu yaitu berkaitan dengan maisir", jelas Nazaruddin.

Pelaksanaan dan penegakan syariat Islam dapat dilakukan dengan sempurna, apabila semua elemen masyarakat bisa bersinergi bersama-sama, baik dari tingkat desa hingga kecamatan yang ada di wilayah Kota Langsa.

"Kita harus saling sinergi, terutama di pemerintah gampong dengan harapan semakin meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap warga untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam", tutup Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa. 

Dalam perjalanan eksekusi tersebut, salah seorang pelaku maisir sempat mengangkat tangan tanda tidak sanggup lagi menerima cambukan setelah beberapa kali menerima sabetan rotan (cambukan) dari sang algojo dari dinas terkait. 

Terhadap pelaku penerima 12 kali cambukan tersebut dilanjutkan setelah beristirahat dan dinyatakan bisa dilakukan eksekusi hukuman cambuk kembali oleh tim kesehatan yang ada.
(Junaidy)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image