CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Langsa sudah mencapai 83 persen yang berbadan hukum. Dengan rincian sebanyak 55 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari 66 Desa di Kota Langsa sudah memiliki badan hukum (legalitas), sedangkan sisa 11 Desa lagi akan menyusul.
Sebagaimana dipaparkan Kadis Koperindagkop-UMKM Kota Langsa, Mahlil, SH, kepada awak media diruang kerjanya, Selasa(24/06/2025) yang mana sesuai update progres Kopdes Merah Putih di Kota Langsa hingga pukul 17.00 WIB hai ini, 55 Desa sudah bebadan Hukum, dan 11 Desa on proses di Notaris.
Sedangkan di Kota Langsa untuk semua Desa (66 Desa) sudah melakukan sosialisasi dan Musyawarah Desa khusus (Musdesus) di Desa masing-masing sebelumnya.
Sebut Mahlil, bahwa 11 Desa yang belum memiliki badan hukum Kopdes Merah Putih ini berasal dari 1 Desa di Kecamatan Langsa Kota, 5 Desa di Kecamatan Langsa Timur, 2 Desa di Kecamatan Langsa Barat dan 3 Desa di Kecamatan Langsa Baro.
Adapun desa-desa tersebut adalah Peukan Langsa, Buket Meutuah, Buket Pulo, Matang Panyang, Simpang Wie, Sukarejo, Simpang Lhee, Sungai Pauh Firdaus, Geudubang Jawa, Paya Bujok Tunong dan Sukajadi Makmur.
”Untuk 15 Desa di Kecamatan Langsa Lama, semuanya sudah memiliki badan hukum Kopdes Merah Putih,” terangnya lagi.
Sehingga, progres data pembentukan Kopdes Merah Putih di Kota Langsa yang berbadan hukum sudah mencapai 83 persen (%).
Lebih lanjut Mahlil mengharapkan, proses badan hukum Kopdes Merah Putih di Notaris dapat segera selesai, sehingga pada tanggal 30 Juni 2025 yang tinggal 6 hari lagi, semuanya sudah berbadan hukum.
Kemudian kepada seluruh pengurus Kopdes Merah Putih agar dapat segera membentuk sekretariat dengan izin usaha menurut desa masing-masing.
“Dengan begitu, program pemerintah pusat ini dapat berjalan dengan sempurna di Kota Langsa,” jelas Mahlil.
(Junaidy)